Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Bagian ini diisi dengan sususnan pengurus BPD seperti contoh berikut :
Ketua : A
Sekretaris : B
Bendahara : C
dst





Post Komentar :